Apple mengajukan banding terhadap denda sebesar €500 juta (sekitar Rp8,8 triliun) yang dijatuhkan oleh regulator Uni Eropa terkait dugaan praktik anti-persaingan di App Store miliknya.

Komisi Eropa pada bulan April menyatakan bahwa Apple melanggar hukum dengan membatasi pengembang aplikasi untuk memberi tahu pelanggan tentang penawaran alternatif atau pasar lain di luar App Store, serta mengarahkan mereka agar tetap melakukan pembelian dalam ekosistem Apple.

Pada hari Senin, Apple menyebut keputusan Komisi dan dendanya sebagai sesuatu yang “belum pernah terjadi sebelumnya” dan menilai bahwa langkah tersebut “jauh melampaui apa yang diatur oleh hukum.”

Seorang juru bicara Komisi Eropa mengatakan kepada BBC bahwa mereka mencatat pengajuan banding Apple dan siap membela keputusan tersebut di pengadilan.

Apple menolak kewajiban tambahan yang diminta Komisi terhadap pengembang aplikasi, termasuk penyediaan berbagai tingkat layanan yang menurut Apple justru membuat ekosistem mereka semakin kompleks bagi pengguna maupun pelaku bisnis.

startmovie21 tempat Nonton Movie Film Online Bioskop Online Sub Indo.

“Seperti yang akan kami tunjukkan dalam banding ini, Komisi berusaha mengatur cara kami menjalankan toko kami sendiri dan memaksakan syarat bisnis yang membingungkan pengembang serta merugikan pengguna,” ujar Apple dalam pernyataan resminya.

“Kami hanya mengikuti ketentuan ini untuk menghindari denda harian yang bersifat menghukum, dan kami akan menyampaikan seluruh fakta di pengadilan.”

Paolo Pescatore, analis teknologi dari PP Foresight, mengatakan bahwa banding Apple ini sudah diperkirakan sebelumnya dan bisa menjadi preseden bagi perusahaan lain. Namun ia menyayangkan proses hukum ini harus berlangsung lama dan terbuka di pengadilan publik.

Ia menambahkan bahwa perubahan yang diminta oleh regulator — dan proses penerapannya — bisa sangat kompleks dan memakan waktu.

“Jangan remehkan betapa rumitnya mengubah desain, operasi, dan model bisnis dari layanan yang sudah lama berjalan,” katanya kepada BBC. “Seperti biasa, tantangan terbesar ada di detail teknisnya.”


Pengawasan Ketat Uni Eropa terhadap Big Tech

Denda untuk Apple ini dijatuhkan bersamaan dengan denda terhadap Meta (pemilik Facebook) sebesar €200 juta, terkait dengan model “izin atau bayar” yang dianggap tidak adil bagi pengguna.

Kedua denda tersebut merupakan yang pertama diterapkan di bawah aturan Digital Markets Act (DMA) — undang-undang baru dari Uni Eropa yang bertujuan meningkatkan persaingan di pasar digital.

Undang-undang ini juga menetapkan aturan ketat bagi perusahaan yang dianggap sebagai "gatekeeper" (penjaga gerbang) di sektor tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan denda hingga 10% dari total omzet global tahunan perusahaan.

Henna Virkkunen, Wakil Presiden Komisi Eropa untuk bidang kedaulatan teknologi, keamanan, dan demokrasi, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan besar seperti Apple dan Meta telah merusak prinsip utama dari DMA, yaitu kebebasan berusaha dan pilihan konsumen.

Apple sendiri merasa sedang menjadi sasaran yang tidak adil, dan mengklaim bahwa mereka dipaksa untuk “memberikan teknologi kami secara gratis.”

Mereka juga menuduh regulator telah "mengubah aturan di tengah permainan" selama proses diskusi berlangsung.

Kini Apple membawa perkara ini ke pengadilan tertinggi kedua Uni Eropa, yaitu General Court.

Regulasi ketat Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat juga menuai kritik dari mantan Presiden AS, Donald Trump. Pada Januari lalu, ia menyebut bahwa Uni Eropa seperti “memajaki” perusahaan teknologi AS lewat denda-denda besar yang dikenakan.

Dalam sebuah podcast, Trump bahkan mengatakan bahwa CEO Apple, Tim Cook, pernah meneleponnya langsung untuk mengeluhkan soal denda dari Uni Eropa.